Jumat, 11 Mei 2012

ATONIA UTERI

MAKALAH
                            “ATONIA UTERI”




Kata Pengantar

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat allah SWT, dan berkat rahmat dan izinnya juga penulis telah dapat menyelesaikan makalah sesuai dengan waktu yang ditetapkan dengan judul “Perdarahan post partum akibat atonia uteri”. Tujuan pembuatan makalah ini agar bermanfaat bagi kita semua. Sehubungan dengan hal ini, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang dalam kepada dosen pembimbing mata kuliah asuhan kebidanan 3.

Penulis sangat penyadari bahwa, penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengaharapkan masukan, saran dan kritik yang menunjang untuk kesempurnan makalah ini .

Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan bagi siapa saja yang memerlukannya.    



Padang, oktober 2011

                                                                                                                                                                                                                                                                        Penulis





Daftar Isi

Kata pengantar ................................................................ i
BAB I Pendahuluan
1.1           Latar belakang ................................................ 1
1.2           Rumusan masalah .......................................... 1
1.3           Tujuan ............................................................. 1
BAB II Pembahasan
          2.1 Pengertian perdarahan atonia uteri ................... 2
          2.2 Penyebab atonia uteri ....................................... 2
          2.3 Gejala klinis atonia uteri .................................... 3
          2.4 Pencegahan atonia uteri ................................... 3
          2.5 Penanganan atonia uteri ................................... 3
BAB III Penutup
          3.1 Kesimpulan ....................................................... 10
          3.2 Saran ................................................................ 10
          3.3 Tinjauan kasus .................................................. 11
Daftar Pustaka

BAB I
Pendahuluan
1.1   Latar belakang
Atonia uteri merupakan penyebab terbanyak perdarahan pospartum dini (50%), dan merupakan alasan paling sering untuk melakukan histerektomi peripartum. Kontraksi uterus merupakan mekanisme utama untuk mengontrol perdarahan setelah melahirkan.
Perdarahan pospartum secara fisiologis dikontrol oleh kontraksi serabut-serabut miometrium yang mengelilingi pembuluh darah yang memvaskularisasi daerah implantasi plasenta. Atonia uteri terjadi apabila serabut-serabut miometrium tersebut tidak berkontraksi.
Atonia uteri dapat disebabkan oleh overdistention uterus seperti: gemeli, makrosomia, polihidramnion, atau paritas tinggi. Umur yang terlalu muda atau terlalu tua. Multipara dengan jarak keahiran pendek.Partus lama / partus terlantar.Malnutrisi, Dapat juga karena salah penanganan dalam usaha melahirkan plasenta, sedangkan sebenarnya belum terlepas dari uterus.
1.2   Rumusan masalah
·         Apa pengertian atonia uteri?
·         Apa penyebab terjadinya atonia uteri?
·         Apa gejala klinis atonia uteri?
·         Bagaimana pencegaha atonia uteri?
·         Bagaimana penanganan atonia uteri?
1.3   Tujuan
Untuk mengetahui dan memahami tentang perdarahan post partum akibat atonia uteri, baik dari pengertian, penyebab, gejala klinis, pencegahan dan penanganannya.

BAB II
Pembahasan
Atonia uteri
Atonia uteri merupakan penyebab terbanyak perdarahan pospartum dini (50%), dan merupakan alasan paling sering untuk melakukan histerektomi peripartum. Kontraksi uterus merupakan mekanisme utama untuk mengontrol perdarahan setelah melahirkan.
Perdarahan pospartum secara fisiologis dikontrol oleh kontraksi serabut-serabut miometrium yang mengelilingi pembuluh darah yang memvaskularisasi daerah implantasi plasenta. Atonia uteri terjadi apabila serabut-serabut miometrium tersebut tidak berkontraksi.
2.1  Pengertian
Atonia uteria (relaksasi otot uterus) adalah Uteri tidak berkontraksi dalam 15 detik setelah dilakukan pemijatan fundus uteri (plasenta telah lahir). (JNPKR, Asuhan Persalinan Normal, Depkes Jakarta ; 2002)
2.2  Penyebab
a.       Regangan rahim berlebihan karena kehamilan gemeli, polihidramnion atau anak terlalu besar.
b.      Kelelahan kaerna persalinan lama.
c.       Kehamilan grande-multipara.
d.      Ibu dengan keadaan umum yang jelek, anemis atau menderita penyakit menahun.
e.       Mioma uteri yang mengganggu kontraksi rahim.
f.       Infeksi intrauterin (korioamnionitis)
g.      Ada riwayat pernah atonia uteri sebelumnya.
2.3  Gejala klinis
a.       Uterus tidak berkontraksi dan lembek
b.      Perdarahan segera setelah anak lahir (post partum primer)

2.4  Pencegahan Atonia uteri
Pemberian oksitosin rutin pada kala III dapat mengurangi risiko perdarahan pospartum lebih dari 40%, dan juga dapat mengurangi kebutuhan obat tersebut sebagai terapi. Menejemen aktif kala III dapat mengurangi jumlah perdarahan dalam persalinan, anemia, dan kebutuhan transfusi darah.
Kegunaan utama oksitosin sebagai pencegahan atonia uteri yaitu onsetnya yang cepat, dan tidak menyebabkan kenaikan tekanan darah atau kontraksi tetani seperti ergometrin. Pemberian oksitosin paling bermanfaat untuk mencegah atonia uteri. Pada manajemen kala III harus dilakukan pemberian oksitosin setelah bayi lahir. Aktif protokol yaitu pemberian 10 unit IM, 5 unit IV bolus atau 10-20 unit per liter IV drip 100-150 cc/jam.
Analog sintetik oksitosin, yaitu karbetosin, saat ini sedang diteliti sebagai uterotonika untuk mencegah dan mengatasi perdarahan pospartum dini. Karbetosin merupakan obat long-acting dan onset kerjanya cepat, mempunyai waktu paruh 40 menit dibandingkan oksitosin 4-10 menit. Penelitian di Canada membandingkan antara pemberian karbetosin bolus IV dengan oksitosin drip pada pasien yang dilakukan operasi sesar. Karbetosin ternyata lebih efektif dibanding oksitosin.
2.5  Penanganan atonia uteri
a.       Penanganan umum
Mintalah Bantuan. Segera mobilisasi tenaga yang ada dan siapkan fasilitas tindakan gawat darurat.
·         Lakukan pemeriksaan cepat keadaan umum ibu termasuk tanda vital(TNSP).
·         Jika dicurigai adanya syok segera lakukan tindakan. Jika tanda -tanda syok tidak terlihat, ingatlah saat melakukan evaluasi lanjut karena status ibu tersebut dapat memburuk dengan cepat. 
·         Jika terjadi syok, segera mulai penanganan syok.oksigenasi dan pemberian cairan cepat, Pemeriksaan golongan darah dan crossmatch perlu dilakukan untuk persiapan transfusi darah.
·         Pastikan bahwa kontraksi uterus baik: 
·         lakukan pijatan uterus untuk mengeluarkan bekuan darah. Bekuan darah yang terperangkap di uterus akan menghalangi kontraksi uterus yang efektif. berikan 10 unit oksitosin IM 
·         Lakukan kateterisasi, dan pantau cairan keluar-masuk.
·         Periksa kelengkapan plasenta Periksa kemungkinan robekan serviks, vagina, dan perineum.
·         Jika perdarahan terus berlangsung, lakukan uji beku darah.
Setelah perdarahan teratasi (24 jam setelah perdarahan berhenti), periksa kadarHemoglobin:
·         Jika Hb kurang dari 7 g/dl atau hematokrit kurang dari 20%( anemia berat):berilah sulfas ferrosus 600 mg atau ferous fumarat 120 mg ditambah asam folat 400 mcg per oral sekali sehari selama 6 bulan.
·         Jika Hb 7-11 g/dl: beri sulfas ferrosus 600 mg atau ferous fumarat 60 mg ditambah asam folat 400 mcg per oral sekali sehari selama 6 bulan.
b.      Penanganan khusus
·         Kenali dan tegakkan diagnosis kerja atonia uteri.
·         Teruskan pemijatan uterus.Masase uterus akan menstimulasi kontraksi uterus yang menghentikan perdarahan.
·         Oksitosin dapat diberikan bersamaan atau berurutan
·         Jika uterus berkontraksi.Evaluasi, jika uterus berkontraksi tapi perdarahan uterus berlangsung, periksa apakah perineum / vagina dan serviks mengalami laserasi dan jahit atau rujuk segera.
·         Jika uterus tidak berkontraksi maka :Bersihkanlah bekuan darah atau selaput ketuban dari vagina & ostium serviks. Pastikan bahwa kandung kemih telah kosong
Antisipasi dini akan kebutuhan darah dan lakukan transfusi sesuai kebutuhan.
Jika perdarahan terus berlangsung:
Pastikan plasenta plasenta lahir lengkap;Jika terdapat tanda-tanda sisa plasenta (tidak adanya bagian permukaan maternal atau robeknya membran dengan pembuluh darahnya), keluarkan sisa plasenta tersebut.Lakukan uji pembekuan darah sederhana.Kegagalan terbentuknya pembekuan setelah 7 menit atau adanya bekuan lunak yang dapat pecah dengan mudah menunjukkan adanya koagulopati.
Jika perdarahan terus berlangsung dan semua tindakan di atas telah dilakukan, lakukan:
Kompresi bimanual internal atau Kompresi aorta abdominalis
Lakukan kompresi bimanual internal (KBI) selama 5 menit.
·         Jika uterus berkontraksi, teruskan KBI selama 2 menit, keluarkan tangan perlahan-lahan dan pantau kala empat dengan ketat.Jika uterus tidak berkontraksi, maka : Anjurkan keluarga untuk mulai melakukan kompresi bimanual eksternal; Keluarkan tangan perlahan-lahan; Berikan ergometrin 0,2 mg LM (jangan diberikan jika hipertensi); Pasang infus menggunakan jarum ukuran 16 atau 18 dan berikan 500 ml RL + 20 unit oksitosin. Habiskan 500 ml pertama secepat mungkin; Ulangi KBI,Jika uterus berkontraksi, pantau ibu dengan seksama selama kala empat.
·         Jika uterus tidak berkontraksi maka rujuk segera
Jika perdarahan terus berlangsung setelah dilakukan kompresi:
·         Lakukan ligasi arteri uterina dan ovarika. 
·         Lakukan histerektomi jika terjadi perdarahan yang mengancam jiwa setelah ligasi.
1)      Uterotonika :

a) Oksitosin
merupakan hormon sintetik yang diproduksi oleh lobus posterior hipofisis. Obat ini menimbulkan kontraksi uterus yang efeknya meningkat seiring dengan meningkatnya umur kehamilan dan timbulnya reseptor oksitosin. Pada dosis rendah oksitosin menguatkan kontraksi dan meningkatkan frekwensi, tetapi pada dosis tinggi menyebabkan tetani.
Oksitosin dapat diberikan secara IM atau IV, untuk perdarahan aktif diberikan lewat infus dengan Larutan Ringer laktat 20 IU perliter, jika sirkulasi kolaps bisa diberikan oksitosin 10 IU intramiometrikal (IMM).
Efek samping pemberian oksitosin sangat sedikit ditemukan yaitu nausea dan vomitus, efek samping lain yaitu intoksikasi cairan jarang ditemukan.

b) Metilergonovin maleat
 merupakan golongan ergot alkaloid yang dapat menyebabkan tetani uteri setelah 5 menit pemberian IM.Dapat diberikan secara IM 0,25 mg, dapat diulang setiap 5 menit sampai dosis maksimum 1,25 mg, dapat juga diberikan langsung pada miometrium jika diperlukan (IMM) atau IV bolus 0,125 mg.Obat ini dikenal dapat menyebabkan vasospasme perifer dan hipertensi, dapat juga menimbulkan nausea dan vomitus. Obat ini tidak boleh diberikan pada pasien dengan hipertensi.

c) Prostaglandin (Misoprostol)
 merupakan sintetik analog 15 metil prostaglandin F2alfa.
Misoprostol dapat diberikan secara intramiometrikal, intraservikal, transvaginal, intravenous, intramuscular, dan rectal. Pemberian secara IM atau IMM 0,25 mg, yang dapat diulang setiap 15 menit sampai dosis maksimum 2 mg. Pemberian secara rektal dapat dipakai untuk mengatasi perdarahan pospartum (5 tablet 200 µg = 1 g).Prostaglandin ini merupakan uterotonika yang efektif tetapi dapat menimbulkan efek samping prostaglandin seperti: nausea, vomitus, diare, sakit kepala, hipertensi dan bronkospasme yang disebabkan kontraksi otot halus, sbekerja juga pada sistem termoregulasi sentral, sehingga kadang-kadang menyebabkan muka kemerahan, berkeringat, dan gelisah yang disebabkan peningkatan basal temperatur, hal ini menyebabkan penurunan saturasi oksigen.Uterotonika ini tidak boleh diberikan pada ibu dengan kelainan kardiovaskular, pulmonal, dan gangguan hepatik.
Efek samping serius penggunaannya jarang ditemukan dan sebagian besar dapat hilang sendiri. Dari beberapa laporan kasus penggunaan prostaglandin efektif untuk mengatasi perdarahan persisten yang disebabkan atonia uteri dengan angka keberhasilan 84%-96%. Perdarahan pospartum dini sebagian besar disebabkan oleh atonia uteri maka perlu dipertimbangkan pemakaian Uterotonika untuk menghindari perdarahan masif yang terjadi.

2)      Kompresi Uterus Bimanual.

a) Peralatan :
sarung tangan steril, dalam keadaan sangat gawat lakukan dengan tangan telanjang yang telah dicuci bersih.

b)Teknik :
·         Basuh genetalia eksterna dengan larutan disinfektan, dalam kedaruratan tidak diperlukan.
·         Eksplorasi dengan tangan kiri. 
·         Sisipkan tinju kedalam forniks anterior vagina.Tangan kanan (luar) menekan dinding abdomen diatas fundus uteri dan menangkap uterus dari belakang atas. 
·         Tangan dalam menekan uterus keatas terhadap tangan luar,ia tidak hanya menekan uterus, tetapi juga meregang pembuluh darah aferen sehingga menyempitkan lumennya.
Kompresi uterus bimanual dapat ditangani tanpa kesulitan dalam waktu 10-15 menit.Biasanya ia sangat baik mengontrol bahaya sementara dan sering menghentikan perdarahan secara sempurna.Bila uterus refrakter oksitosin, dan perdarahan tidak berhenti setelah kompresi bimanual, maka histerektomi tetap merupakan tindakan terakhir.










BAB III
      Penutup

            3.1 Kesimpulan
       Atonia uteri merupakan penyebab terbanyak perdarahan pospartum dini (50%), dan merupakan alasan paling sering untuk melakukan histerektomi peripartum. Kontraksi uterus merupakan mekanisme utama untuk mengontrol perdarahan setelah melahirkan.
Atonia uteri dapat disebabkan oleh overdistention uterus seperti: gemeli, makrosomia, polihidramnion, atau paritas tinggi. Umur yang terlalu muda atau terlalu tua. Multipara dengan jarak keahiran pendek.Partus lama / partus terlantar.Malnutrisi, Dapat juga karena salah penanganan dalam usaha melahirkan plasenta, sedangkan sebenarnya belum terlepas dari uterus.

3.2 Saran
            Dalam penulisan makalah ini ,penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
            Maka dari itu,penulis berharap para pembaca dapat memberi masukan terhadap penulis mengenai makalah ini.Atas saran yang diberikan penulis ucapkan terima kasih.





Kamis, 10 Mei 2012

Manfaat es krim bagi ibu hamil

Manfaat Baik dan Buruk dari Es Krim
Es krim memang makanan yang sangat enak, semua orang menyukainya, tidak hanya anak-anak. Tetapi di balik rasanya yang super enak itu banyak isu tentang efek negatifnya, bukan hanya kabar burung, tetapi didukung oleh berbagai penelitian. Kabarnya es krim bisa menyebabkan orang yang mengkonsumsinya jadi gemuk, dapat menurunkan kesuburan bagi para wanita, dan lain-lain.

Meskipun begitu, para penggemar favorit es krim pun memiliki keyakinan bahwa es krim memiliki manfaat bagi kesehatannya. Bahkan kabarnya menurut penelitian di Selandia Baru, mengkonsumsi es krim dapat mengatasi kanker.

Entah mana yang benar, hanya anda sendiri yang dapat merasakan. Berikut adalah beberapa manfaat baik dan buruk es krim yang mungkin akan memberikan sugesti bagi anda.

Pengaruh Negatif Es Krim Terhadap Otak

Sebuah reklame produk es krim di jalan bisa membuat perut terasa keroncongan dan sulit untuk berhenti makan walau perut sudah kenyang? Hati-hati, bisa jadi kadar manis makanan telah membuat Anda kecanduan.

Sebuah penelitian yang dilakukan UT Southwestern Medical Center, Amerika Serikat menemukan bahwa lemak dari beberapa makanan seperti burger dan es krim dapat mempengaruhi otak Anda.

Pada dasarnya, manusia akan berhenti makan ketika ia sudah merasa cukup. Namun jika yang dimakan terasa begitu nikmat, maka sulit pula untuk berhenti walaupun perut sudah tidak mampu lagi menampungnya.

Hal ini dikarenakan molekul lemak tersebut memicu otak untuk mengirim pesan ke sel-sel tubuh untuk mengabaikan sinyal hormon penekan selera makan. Hormon-hormon yang ditekan tersebut adalah leptin dan insulin.

Para peneliti juga menemukan jenis molekul lemak tertentu pada daging sapi, mentega, keju, dan susu yang dapat 'menghipnotis' otak Anda agar tidak berhenti makan.

Dampak Buruk Es Krim bagi Kesuburan Wanita

Di balik kelezatan es krim ada sebuah dampak buruk yang mungkin belum banyak orang tahu, yakni mengurangi kesuburan. Ah, masa sih? Meski agak sulit dipercaya, namun sebuah penelitian yang dibuat oleh peneliti dari Nurses Health Study Harvard School of Public Health, AS, ini menyebutkan bahwa terlalu banyak es krim dan produk makanan lain yang mengandung susu bisa meningkatkan risiko infertil.

Menurut para peneliti tersebut, perempuan yang mengonsumsi dua atau lebih makanan yang mengandung susu setiap hari, cenderung sulit hamil karena tidak adanya proses ovulasi. Sementara itu, mereka yang mengonsumsi makanan berlemak dan mengandung susu sekali tiap hari, hanya 27 persen yang mengalami masalah ini. Hasil penelitian ini dilaporkan dalam jurnal European Human Reproduction minggu ini.

Namun para peneliti juga mengingatkan agar hasil riset ini jangan dipercaya seratus persen karena riset ini hanya didasarkan pada wawancara dengan responden perempuan, bukan riset ilmiah yang secara khusus meneliti es krim. “Inti dari publikasi hasil riset ini adalah agar perempuan tidak berlebihan mengkonsumsi es krim setiap harinya,” kata ketua peneliti, Dr Jorge Chavarro dari Harvard.

Hasil penelitian ini juga dipertanyakan oleh kalangan para peneliti sendiri. Menurut mereka, para periset itu tidak berhasil menemukan kaitan antara infertiliti dan produk olahan susu secara umum. “Berat badan yang terlalu ekstrem, baik itu terlalu kurus atau terlalu gemuk, yang akan meningkatkan risiko sulit hamil,” kata Dr.William Gibbons, presiden Society for Assisted Reproductive Technology. Menurutnya, makan berlebihan memang tak baik, tapi diet terlalu ketat juga sama buruknya untuk proses reproduksi.

Es Krim Mampu Atasi Kanker

Makanan yang dianggap menjadi salah satu penyebab obesitas atau kegemukan ini sedang dikembangkan untuk dijadikan resep mengobati kanker.

Beberapa peneliti ilmuwan dari Universitas Auckland di Selandia Baru, bekerjasama dengan perusahaan susu terbesar Fonterra, saat ini sedang melakukan penelitian dan menciptakan obat pencuci mulut yang dapat memerangi efek samping dari kemoterapi pada penderita kanker.

Es krim yang diberi nama Recharge, ini menggunakan bahan-bahan aktif dari produk susu untuk mengurangi diare, anemia dan kurangnya nafsu makan pada orang-orang yang sedang menjalani kemoterapi.

Selain menemukan manfaat susu untuk penyembuhan pasien kanker, peneliti juga mendapatkan fakta jika susu yang terdapat dalam es krim diyakini dapat memulihkan kondisi kesehatan pasien kanker dengan cepat. Penelitian es krim ini terbagi atas dua uji klinis yang berfungsi untuk mengurangi berat badan dan memperbaiki sistim imun tubuh setelah kemoterapi.

Dari beberapa penelitian yang dilakukan, boleh dibilang, penelitian ini merupakan penelitian pertama yang mengidentifiklasi sejumlah lemak susu dan protein susu dapat melindungi dari efek samping pemakaian obat kanker, dan bermanfaat untuk pemulihan kesehatan pasien.

"Kedua komponen bioaktif susu dikembangkan untuk diisi ulang dan memiliki potensi unik untuk membantu tubuh dalam mengatasi efek samping dari kemoterapi," ujar Jeremy Hill, Kepala Kantor Teknologi Fonterra, seperti dilansir dari Telegraph,

Lembaga penelitian kanker di Selandia Baru telah melakukan penelitian terhadap 10 pasien kanker yang bersedia menjadi sukarelawan atas penelitian ini. Peserta diberikan 100 gram es krim rasa stroberi setiap hari. Rasa stroberi jadi pilihan karena merupakan rasa yang digemari banyak orang.

LactoPharma, mitra antara Fonterra dan Universitas menunjukkan dampak komponen susu bagi kesehatan. Mereka bersama-sama menginvestasikan US$2 juta atau sekitar Rp20 miliar untuk mengembangkan es krim tersebut.

Es krim itu kini sedang diuji ulang dan dilakukan penelitian di pusat onkologi di daerah Whangarei, Auckland, Waikato, Palmerston North, Wellington, Christchurch, Dunedin dan Invercargill.

Es Krim Pakai ASI, Bermanfaatkah?

Air susu ibu atau ASI rasanya manis, agak sedikit berminyak, plus gurih. "Banyak vitaminnya pula," begitu kata Abi Blake (30) berpromosi.

Tak main-main, Abi, perempuan asal Clifton, Bristol, Inggris, memang menjual makanan dan minuman buatannya yang diracik memakai air susunya sendiri. Ada sepuluh menu buatannya yang sengaja dijual ke khalayak umum. 'Semuanya pakai air susu saya sendiri,' ujar ibu satu anak ini.

Awalnya, seperti The Sun menulis, Kamis (22/4/2010), Abi melihat pengalaman perempuan di India. Waktu itu, Abi memang sempat tinggal sementara di negara itu. 'Perempuan di sana biasa menggunakan air susunya sendiri untuk memasak,' katanya.

Jadilah, awalnya coba-coba, lama-lama Abi serius membuat masakan bercampur air susunya sendiri. Dari tangan Abi, lahirlah lasagna, krim pasta, tart cokelat, hingga krim buah-buahan. 'Awalnya, penganan itu saya hidangkan buat teman minum teh sore bareng teman-teman di sekitar rumah,' kata istri dari Jonathan (37), seorang konsultan manajemen ini.

Abi bersikukuh kalau ASI memang tetap lebih hebat ketimbang susu sapi. 'Saya heran, kenapa orang-orang suka minum susu perahan dari sapi yang kotor. ASI kan diambil dari sumber yang bersih, perempuan sehat,' katanya meski tak memerinci harga makanan dan minuman bikinannya itu.

Mengutip banyak hasil riset, Abi mengatakan, ASI ampuh membunuh 40 jenis sel kanker. 'Itu saja bahkan tak menghasilkan efek samping ketimbang kemoterapi,' ujar Abi lagi.

Nah, silakan, kalau suatu ketika main ke Clifton, cicipi es krim ber-ASI bikinan Abi. Mama mia rasanya!

dari berbagai sumber

Rabu, 09 Mei 2012

kesehatan reproduksi



TUGAS KESEHATAN REPRODUKSI TENTANG UPAH
KATA PENGANTAR


            Puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT karena berkat rahmat dan karuniaNYA penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul tentang “UPAH”.
            Namun penulis menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat pada makalah ini.Oleh karena itu penulis membutuhkan kritik dan saran kepada pembaca,agar penulis dapat membuat makalah yang lebih baik dimasa yang akan datang.




























BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
           
            Fenomena wanita bekerja bukanlah hal baru lagi di tengah masyarakat kita.Sejak zaman purba ketika manusia masih mencari penghidupan dengan cara berburu dan meramu,seorang isteri sesungguhnya sudah bekerja sementara suami pergi berburu,ia dirumah bekerja menyiapkan makanan dan mengelola hasil buruan untuk ditukarkan dengan bahan lain yang dapat dikonsumsi keluarga.
            Sebenarnya tidak ada wanita yang benar-benar menganggur,biasanya para perempuan juga memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu dengan mengelola sawah,membuka warung dirumah,mengkreditkan pakaian dan lain sebagainya.Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaan diatas bukan termasuk kategori perempuan bekerja.Hal ini Karena perempuan bekerja identik dengan wanita karir atau wanita kantoran,padahal dmanapun dan kapanpun wanita bekerja,seharusnya tetap dihargai pekerjaannya.jadi tidak semata dengan ukuran gaji atau waktu bekerja saja.
















BAB II

PEMBAHASAN

            Fenomena peremuan bekerja bukanlah barang baru di tengah masyarakat kita.Bagi perempuan yang bekerja sebagai pegawai swasta maupun sebagai pegawai negeri,diskriminasi upah sering kali lebih tersamar,meskipun pengupahan (termsuk tunjangan) pegawai negeri tidak lagi membedakan pegawai perempuan dan laki-laki,disektor swasta diskriminasi masih terjadi meskipun besar upah pokok antara pegawai laki-laki dan perempuan sama namun komponen tunjangan keluarga dan tunjangan kesehatan dibedakan antara pegawai perempuan dan laki-laki.
            Selain persoalan upah,dalam perspektif perbandingan dengan laki-laki,perempuan di sektor publik menghadapi kendala lebih besar untuk melakukan mobilitas vertical (kenaikan pangkat,posisi,jabatan) karena ideology patriakis yang dominan.Hal ini diindikasikan karena minimnya jumlah perempuan yang menduduki posisi pengambil keputusan dan posisi strategis lainnya baik disektor pemerintah maupun di sektor swasta.
Dari gambaran persoalan di atas dapat dilihat telah terjadi pula pelebaran ketimpangan ekonomi antara laki-laki dan perempuan yang ditandai perbedaan upah serta ketidaksamaan akses keuntungan dan fasilitas kerja,termasuk akses terhadap program-program pelatihan pengembangan karir.
            Permasalahan hak bekerja bagi perempuan
UU No. 7 tahun 1984,pengesahan dari ratifikasi PBB,tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Waanita (convention on the elimination of all forms of discrimination against woman),Pasal 11.
a.      Bagi negara-negara peserta wajib membuat peraturan untuk menghapus diskriminasi terhadap wanita dilapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
1.      Hak untuk bekerja sebagai hak azasi manusia.
2.      Hak atas kesempatan kerja yang sama,termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai.
3.      Hak untuk memilih dengan bebas profesi dan pekerjaan,hak untuk promosi,jaminan pekerjaan dan semua tunjangan serta fasilitas kerja,hak untuk memperoleh pelatihan kejuruan dan pelatihan ulang termasuk masa kerja sebagai magang,pelatihan kejuruan lanjutan dan pelatihan ulang lanjutan.
4.      Hak untuk menerima upah yang sama,termasuk tunjangan-tunjangan,baik untuk perlakuan yang sama,maupun persamaan perlakuan dalam penilaian kualitas pekerjaan.
5.      Haj atas jaminan sosial,khususnya dalam hal pensiun,pengangguran,sakit cacat,lanjut usia,serta lain-lain ketidakmampuan untuk bekerja,hak atas masa cuti yang dibayar.
6.      Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja,termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi melanjutkan keturunan.
b.      Untuk mencegah diskriminasi terhadap wanita atas dasar perkawinan atau kehamilan dan untuk menjamin hak efektif mereka utuk bekerja,negara-negara peserta wajib membuat peraturan peraturan yang tepat:
1.      Untuk melarang,dengan dikenakan sanksi pemecatan atas dasar kehamilan atau cuti hamil dan diskriminasi dalam pemberhentian atas dasar status perkawinan.
2.      Untuk mengadakan peraturan cuti hamil dengan bayaran atau dengan tunjangan sosial yang sebanding tanpa kehilangan pekerjaan semula.
3.      Untuk menganjurkan pengadaan pelayanan yang perlu guna memungkinkan para orang tua menggabungkan kewajiban-kewajiban dengan tanggung jawab pekerjaan dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat,khususnya meningkatkan pembentukan dan pengembangan suatu jaringan tempat-tempat penitipan anak.
4.      Untuk member perlindungan khusus bagi wanita selama kehamilan pda jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya bagi mereka.
c.       Perundang-undangan yang bersifat melindungi sehubungan dengan hal-hal yang tercakup dalam pasal ini wajib ditinjau kembali secara berkala berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi,serta direvisi,dicabut atau diperluas menurut keperluan.
Tahun 1957,pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No.100,disahkan melalui UU No.80 tahun 1957,tentang Pengupahan yang Sama Bagi Laki-Laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya.Artinya juga tidak dibenarkan adanya diskriminasi upah bagi buruh perempuan.Peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 1981.Perlindungan Upah dan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,keduanya secara explicit tidak mengatur anti diskriminasi upah bagui buruh perempuan.
            UU No.39 Tahun  1999,tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 45:”hak wanita dalam undang-undang ini adalah Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 49:
a)       “Wanita berhak untuk memilih,dipilih diangkat dalm pekerjaan,jabatan dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan”.
b)       “Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan dan profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatannya berkenaan dengan reproduksi wanita”.
c)       “Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya,dijamin dan dilindungi oleh hukum”.

UU No. 11 Tahun 2005,pengesahan ratifikasi Kovenan tentang hak-hak Ekonomi ,Sosial dan Budaya (EKOSOB).

Bagian III mencantumkan jaminan atas hak-hak warga Negara,yaitu:
a)      Hak atas pekerjaan
b)      Hak untuk mendapatkan program pelatihan
c)      Hak untuk mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik
d)      Hak membentuk serikat buruh
e)      Hak untuk menikmati jaminan sosial,termasuk asuransi sosial
f)       Hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan
g)      Hak atas standar hidup yang layak,termasuk pangan,sandang,dan perumahan.
h)      Hak terbebas dari kelaparan
i)        Hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi
j)        Hak atas pendidikan,termasuk pendidikan dasar secara cuma-Cuma
k)      Hak untuk berperan serta dalam kehidupan budaya dan menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya.



Fakta di Lapangan
a)      Buruh/peekerja perempuan selalu dianggap berstatus lajang,meski telah berkeluarga mempunyai anak dan suamiya tidak memperoleh jaminan sosial apapun.Oleh karena itu buruh perempuan tidak mendapatkan tunjangan  keluarga dan jaminan kesehatan untuk suami dan anak-anaknya.
b)      Potongan pajak penghasilan bagi buruh/pekerja perempuan lebih besar dari pada laki-laki lantaran buruh perempuan berstatus lajang,bukan kepala rumah tangga,walaupun pada kenyataannya suaminya sedang tidak bekerja.
c)      Jaminan sosial,UU No. 3 tahun 1992,tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 16 mengatur “tenaga kerja,suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan”.Pada kenyataannya tidak mudah di akses, hingga saat ini masih memerlukan perjuangan,kami sedang perjuangkan dan belum berhasil,masih dalam proses.
d)      Pengupahan,kalau sampai Batas Upah Minimum Regional/Pripinsi/Kabupaten/Kota masih sama untuk pekerjaan yang sama nilainya antara laki-laki dan perempuan.Tapi kalau sudah lebih dari UM tersebut mulai perbedaan atas nama jabatan,tunjangan keluarga,dan alas an lainnya.
e)      Promosi jabatan,perempuan masih sulit memperoleh promosi jabatan.
f)       Training,selain pada saat masuk kerja tidak ada lagi training bagu buruh/pekerja perempuan,ini pun utamanya diperusahaan tekstilpemintalan dan elektronik,di garmen tidak ada training.
g)      Usia kerja,para buruh wanita yang sudah berusia 40 tahun di usik terus oleh pihak pengusaha agar tidak tahan lagi bekerja kemudian mengundurkan diri dan dig anti oleh tenaga kerja perempuan yang baru lulus sekolah baik SMP,SMU dan masih lajang.Praktek ini sulit dibendung karena pada kenyataannya kesempatan kerja lebih sedikit dari minat kerja.
h)      Hak normatif,mendapatkan hak normative masih perlu perjuangan.Apalagi hak cuti haid, cuti hamil dapat diambil tetapu tidak mendapat upah dan masih ada bentuk pelanggaran lain.
i)        Peraturan perundangan yang telah diterbitkan oleh Negara belum ada yang secara explisit mengatur perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga.Berarti nasib PR lebih parah lagi,jika kita lihat pekerja/buruh formal saja masih perlu perjuangan untuk mendapatkannya,apalagi bagi PRT yang belum ada perlindungannya.